jump to navigation

Pembahasan RUU Pemekaran Tetap Jalan 15/04/2008

Posted by Moderator in Pemekaran Nias.
trackback

Pembentukan Daerah Otonomi Baru
JAKARTA (Fokus Nias)

Rencana KPU untuk segera menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/kota dan provinsi tidak akan menghentikan proses pemekaran. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tetap akan melanjutkan pembahasan RUU pemekaran bersama DPR.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang permintaan KPU agar proses pemekaran wilayah yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah dapat dituntaskan hingga Mei 2008, Mardiyanto menyatakan proses pembahasan tetap akan diteruskan.

“Ya prosesnya tetap kita lanjutkan. Nanti kan ada penyelarasan. Itu adalah dinamika biasa,” ujar Mardiyanto yang ditemui usai rapat koordinasi teknis tentang Program TNI Manunggal Membangun Desa dengan KSAD Jendral (TNI) Agustadi SP di Depdagri, Rabu (9/4) pagi.

Sikap pemerintah itu juga sama dengan Komisi DPR. Ketua Komisi II DPR EE Mengindaan menyatakan, DPR akan menggunakan masa reses yang dimulai pada 11 April mendatang untuk membahas rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru. “Pembahasan terus dilanjutkan, tapi peresmian daerah bisa dilakukan setelah Pemilu 2009,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota KPU Abdul Aziz meminta agar proses pembentukan daerah otonom baru dapat dituntaskan pada Mei 2008 ini mendatang. Alasannya, KPU harus segera memiliki acuan yang jelas untuk penyusunan alokasi kursi DPRD dan penetapan daerah pemilihan.

Menurut Abdul Aziz, KPU telah menyusun tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2009, dimana tahapan penyusunan dan penetapan jumlah alokasi kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota akan dilakukan pada 14 Mei hingga 5 Juni 2008. Sementara untuk tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihah akan dilakukan pada 6 hingga 12 Juni 2008.

Untuk diketahui, terdapat 12 RUU tentang pembentukan daerah otonom yang masih harus dibahas diantaranya adalah RUU Pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sigi, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur, Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas dan revisi UU Nomor 53 Tahun 1999.

Menyusul RUU yang juga akan dibahas namun pemerintah meminta agar pembahasannya dilakukan setelah 12 RUU dirampungkan adalah RUU Provinsi Tapanuli, Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Saduraijua, Kabupaten Morotai, Kabupaten Maidrat, Kabupaten Tambaru, Kabupaten Bintan Jaya, dan Kabupaten Diai.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar